Sosialisasi PTSL di Menala, BPN Sumbawa Barat Percepat Sertifikasi Tanah Warga
Sumbawa Barat, SapaNtb.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini bertujuan mempercepat legalisasi aset masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Sosialisasi tersebut dipimpin Ketua Tim PTSL Tahun Anggaran 2026, Yudi Wahyu Miharman, S.ST., bersama anggota tim dan didampingi Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Intelijen, Benny Utama, S.H. Kegiatan ini dihadiri perangkat kelurahan, tokoh masyarakat, serta warga yang antusias mengikuti penjelasan program.
Yudi Wahyu Miharman menjelaskan, PTSL merupakan program strategis pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses sertifikasi tanah masyarakat secara gratis atau dengan biaya minimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, mengurangi potensi konflik agraria, serta meningkatkan nilai ekonomi aset warga,” ujarnya.
Ia juga memaparkan tahapan pelaksanaan PTSL, mulai dari pengumpulan data fisik dan yuridis, pengukuran bidang tanah, hingga proses penerbitan sertifikat. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan kesempatan untuk berdialog langsung, menyampaikan pertanyaan, serta mengungkapkan kendala yang dihadapi terkait status kepemilikan tanah.
Tim PTSL, lanjut Yudi, berkomitmen untuk terus melakukan pendampingan dan menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat selama proses berlangsung, guna memastikan seluruh tahapan berjalan lancar.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Benny Utama, mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Ia menegaskan bahwa biaya yang diperbolehkan telah diatur sebesar Rp350 ribu untuk wilayah NTB, sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama tiga menteri tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis.
“Jika ditemukan adanya oknum yang meminta biaya di luar ketentuan, masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur dan manfaat program PTSL, sehingga dapat mendorong percepatan sertifikasi tanah dan meminimalisir potensi sengketa lahan di Kabupaten Sumbawa Barat.(SN01)
Hotline ATR/BPN: +62 811-1068-0000
Hotline Kantah KSB: +62 812-3998-3063
#melayaniprofesionalterpercaya
#atrbpnmajudanmodern
#BPNKSB
#ATRBPN
#KementerianATRBPN






