Pemutakhiran Data Parpol, KPU KSB Bahas Evaluasi Pelayanan Publik
Sumbawa Barat, SapaNtb.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar rapat koordinasi (rakor) sosialisasi pemutakhiran data partai politik berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester I Tahun 2026, sekaligus Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk evaluasi standar pelayanan publik, Jumat (19/6/2026), di Aula Kantor KPU setempat.
Kegiatan ini bertujuan menyempurnakan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik, khususnya terkait autentikasi perolehan suara sah partai politik hasil Pemilu 2024, agar tetap relevan dengan perkembangan kebutuhan dan regulasi yang berlaku.
Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Barat, Herman Jayadi SAP, mengatakan evaluasi SOP menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan efektif, akuntabel, dan transparan. Menurutnya, setiap perubahan dalam aspek persyaratan, mekanisme, jangka waktu, maupun biaya harus dibahas secara terbuka melalui forum konsultasi publik.
“Evaluasi ini penting agar SOP yang kita miliki tetap relevan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan publik. Jika terdapat perubahan, maka harus disesuaikan melalui forum ini,” ujarnya.
Ia menegaskan, penyusunan maupun perubahan SOP tidak boleh bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Peraturan KPU (PKPU) dan Undang-Undang tentang keterbukaan informasi publik. Dalam praktiknya, setiap layanan harus mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan.
Sebagai contoh, dalam layanan autentikasi perolehan suara sah, permohonan wajib diajukan secara resmi oleh partai politik. Begitu pula dalam pelayanan informasi publik, pemohon harus mengikuti prosedur yang berlaku melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Semua itu sudah menjadi kesepakatan dan harus sesuai dengan aturan yang lebih tinggi. SOP tidak boleh menyimpang dari regulasi yang ada,” tegas Herman.
Rakor ini merupakan tindak lanjut atas Surat KPU Nomor 464/PL.01.1-SD/06/2026 tanggal 19 Mei 2026 tentang pelaksanaan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan melalui Sipol. Selain itu, kegiatan juga berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025 tentang mekanisme dan instrumen pemantauan penyelenggaraan pelayanan publik.
Dalam kegiatan tersebut, KPU menyampaikan berbagai materi layanan publik, meliputi autentikasi suara sah partai politik, pergantian antar waktu (PAW) DPRD, layanan informasi publik, pengaduan masyarakat, program magang pelajar dan mahasiswa, layanan data pemilih, hingga pendidikan pemilih.
Rakor dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbawa Barat, didampingi Sekretaris Lalu Amrullah SH serta empat komisioner, yaitu Supriadi SE (Divisi Teknis Penyelenggara), Gufran SPd, I ,MM, Inov (Divisi Sisdiklih, Parmas dan SDM), Doni Mas Ade SPd (Divisi Perencanaan Data dan Informasi), dan Aliatullah SH, MH (Divisi Hukum dan Pengawasan).
Kegiatan ini diikuti 21 peserta dari berbagai unsur, antara lain perwakilan partai politik, Bawaslu, Kesbangpol, akademisi, serta media. Seluruh peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, hingga usulan revisi terhadap SOP yang telah berjalan.
Herman menambahkan, evaluasi SOP dilakukan secara berkala setiap tahun mengingat dinamika pelayanan publik yang terus berkembang. Oleh karena itu, partisipasi berbagai pihak dinilai penting dalam meningkatkan kualitas layanan KPU.
“Hasil evaluasi ini nantinya akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui masing-masing unsur yang terlibat,” katanya.
Melalui rakor ini, KPU Kabupaten Sumbawa Barat berharap pelayanan publik ke depan semakin optimal, responsif, dan berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pemangku kepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu. (SN01)
