Percepat Sertipikasi Aset Daerah, Pemkab KSB Gandeng Kantor Pertanahan
Sumbawa Barat, SapaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggandeng Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat untuk mempercepat sertipikasi aset daerah sekaligus memperkuat integrasi data pertanahan, aset, dan pajak daerah.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemkab Sumbawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat di Ruang Rapat Graha Fitrah, Taliwang, Senin (10/8/2026). Nota kesepakatan ditandatangani Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah bersama Kepala Kantor Pertanahan KSB Muhammad Abdul Kadir Jailani, S.P., M.H.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mempercepat proses sertipikasi tanah milik pemerintah daerah, sekaligus memperkuat inventarisasi dan penelusuran aset guna memastikan setiap aset memiliki kepastian status dan perlindungan hukum.
Tidak hanya menyangkut sertipikasi, kesepakatan tersebut juga mencakup pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi pertanahan yang akan diintegrasikan dengan data aset dan pajak daerah. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan basis data yang lebih akurat, terpadu, dan dapat menjadi pijakan dalam perencanaan maupun pengambilan kebijakan pemerintah daerah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Abdul Kadir Jailani, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung percepatan sertipikasi aset daerah sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan data pertanahan.
“Melalui MoU ini, kami berkomitmen untuk mendukung percepatan sertipikasi aset daerah serta pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi pertanahan. Integrasi data pertanahan dengan data aset dan data pajak daerah diharapkan dapat memberikan data yang lebih akurat dan terpadu,” ujarnya.
Menurutnya, integrasi data pertanahan tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah daerah, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat pengelolaan aset dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Dengan data pertanahan yang terintegrasi dengan data aset dan pajak daerah, diharapkan pengelolaan aset dan potensi pendapatan daerah dapat dilakukan secara lebih efektif, tertib dan optimal,” katanya.
Penguatan integrasi data tersebut juga mencakup pengembangan database berbasis spasial bidang tanah serta pemetaan Zona Nilai Tanah berbasis bidang. Data tersebut nantinya dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai status, lokasi, nilai, dan pemanfaatan aset daerah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, S.T., mengatakan sinergi dengan Kantor Pertanahan sangat diperlukan untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat sertipikasi aset daerah, khususnya aset yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Dinas PUPR.
“Kerja sama ini sangat penting untuk mendukung percepatan sertipikasi aset daerah, khususnya dalam pelaksanaan kegiatan yang menjadi kewenangan Dinas PUPR. Dengan adanya koordinasi dan pertukaran data yang lebih baik, proses pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat berjalan lebih lancar,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab KSB memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mendukung program strategis daerah.
“Kami berharap MoU dan PKS ini dapat memperkuat koordinasi dan optimalisasi pelaksanaan kegiatan, sehingga dapat mendukung pelaksanaan serta pencapaian Program Strategis Daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029,” katanya.
Dalam kesepakatan tersebut, kerja sama juga mencakup pemanfaatan data peralihan hak atas tanah, peningkatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah. Pemanfaatan data pertanahan juga diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kesepakatan antara Pemkab KSB dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat berlaku selama lima tahun hingga 2031. Dalam kurun waktu tersebut, kedua pihak berkomitmen mendorong terwujudnya data pertanahan berbasis spasial yang valid, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Integrasi data pertanahan, aset, dan pajak daerah diharapkan mampu memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, sekaligus membuka ruang optimalisasi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kerja sama ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Pemkab Sumbawa Barat dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, tertib, transparan, dan berbasis data. Di sisi lain, sinergi tersebut turut mendukung target terwujudnya Kabupaten Lengkap Tahun 2026 serta pencapaian Program Strategis Daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD KSB 2025-2029.
Penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah KSB drh. Hairul, M.M., Asisten Pemerintahan dan Kesra Khusnarti, S.Pd., M.M.Inov., Kepala BPKAD H. Amir Sarifuddin, S.Pd., S.T., M.M., serta Inspektur Daerah Drs. Tajuddin.(SN01)
KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
