Dapat Tanah dari Orang Tua? Ini Tahapan Balik Nama Sertipikat yang Harus Diketahui
Jakarta, SapaNtb.com – Proses peralihan hak atas tanah dari orang tua kepada anak melalui hibah harus dilakukan sesuai prosedur agar memiliki kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami setiap tahapan sebelum melakukan balik nama sertipikat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa langkah awal yang wajib dilakukan adalah memastikan kondisi tanah dalam keadaan aman dan tidak bermasalah.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujarnya di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/05/2026).
Setelah itu, masyarakat diminta melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti foto geotagging, sertipikat tanah asli, serta KTP. Tahapan ini penting untuk memastikan data yang tercatat sesuai dengan kondisi di lapangan.
Selanjutnya, pemohon harus berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna melakukan pengecekan sertipikat. Proses hibah hanya dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan menunjukkan bahwa tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun dijadikan agunan.
Apabila dinyatakan bersih, pemohon wajib menyelesaikan kewajiban administrasi berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Tahap berikutnya adalah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang ditandatangani oleh pemberi dan penerima hibah. Seluruh dokumen kemudian diunggah oleh PPAT ke sistem elektronik BPN untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi keabsahan berkas.
Setelah proses verifikasi selesai dan dinyatakan lengkap, berkas fisik akan diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk diproses balik nama. Sesuai standar operasional prosedur, proses tersebut dapat diselesaikan dalam waktu lima hari kerja.
Dengan selesainya proses tersebut, sertipikat tanah yang sebelumnya atas nama orang tua akan resmi beralih menjadi atas nama anak, sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui negara. (LS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional






