Distan KSB Pastikan Klaim Asuransi Petani Segera Dibayar
Sumbawa Barat, SapaNtb.com — Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) bersama Jasindo segera mencairkan klaim asuransi bagi petani yang terdampak hama penyakit dan bencana alam. Total dana yang akan disalurkan mencapai Rp598.080.000 dan langsung ditransfer ke rekening KSB Maju milik petani penerima.
Kepala Dinas Pertanian KSB, Jamilatun, mengungkapkan bahwa luas lahan yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak menerima klaim mencapai 99,68 hektare. Dengan nilai santunan Rp6 juta per hektare, total klaim yang diterima petani sesuai hasil verifikasi tersebut mencapai Rp598.080.000.
“Jadi luasan 99,68 hektare dikalikan Rp6 juta, totalnya Rp598.080.000 yang akan diterima oleh petani KSB,” ujarnya kepada awak media, Rabu (22/4/2026), di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, sebelumnya Distan KSB telah mengajukan klaim asuransi untuk total lahan seluas 158,57 hektare yang tersebar di empat kecamatan. Namun, setelah melalui proses verifikasi oleh tim independen (jaster) yang ditunjuk pihak asuransi, hanya sebagian lahan yang memenuhi syarat untuk pencairan klaim.
Menurut Jamilatun, proses verifikasi dilakukan secara ketat guna memastikan tingkat kerugian petani di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, pihak Jasindo telah menyelesaikan tahapan verifikasi dan mengajukan permohonan pembayaran, sehingga pencairan tinggal menunggu proses transfer ke rekening petani.
“Untuk saat ini, pihak Jasindo sudah melakukan verifikasi. Informasinya, permohonan pembayaran sudah diajukan dan tinggal menunggu pencairan ke rekening petani,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa mekanisme pengajuan klaim dilakukan melalui aplikasi Siap Jasindo yang digunakan petani sejak tahap pendaftaran hingga pengajuan klaim. Dalam sistem tersebut, pihak asuransi wajib memberikan respons maksimal tujuh hari sebelum dilakukan verifikasi dan validasi lapangan.
Dalam program ini, setiap petani peserta menerima perlindungan dengan nilai santunan Rp6 juta per hektare. Sementara itu, premi asuransi sebesar Rp180 ribu per hektare sebelumnya telah ditanggung oleh pemerintah daerah sebagai bentuk dukungan dan perlindungan terhadap petani.
Program asuransi pertanian ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan rasa aman bagi petani ketika mengalami gagal panen akibat hama maupun bencana alam. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam menjaga stabilitas produksi serta meningkatkan kesejahteraan petani di daerah.(SN01/Adv)
