Kantah KSB Matangkan PERINTIS 10 Hari, Perkuat Integrasi Layanan Pertanahan Digital

IMG-20261013-WA0027

Sumbawa Barat, SapaNTB.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat mematangkan persiapan pelaksanaan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari melalui penguatan koordinasi lintas instansi dan integrasi sistem layanan digital. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, efektif, transparan, dan terintegrasi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan monitoring dan pembinaan persiapan PERINTIS 10 Hari yang dilaksanakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Abdul Kadir Jailani, S.P., M.H., bersama Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Lale Fatimi Arbain, S.H., M.H., serta I Made Arjita, S.Kom., selaku Penata Layanan Operasional, di ruang kerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa Barat, Selasa (13/10/2026).

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa Barat, Ari Hadiarta, S.T., M.Si., bersama jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sumbawa Barat.

Pertemuan itu membahas kesiapan teknis penerapan sistem host to host PIA 304 serta aktivasi Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Kedua aspek tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung integrasi data dan percepatan pelayanan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Abdul Kadir Jailani, menekankan pentingnya penerapan sistem host to host untuk mengintegrasikan layanan BPHTB dengan layanan pertanahan.

Integrasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan validitas dan kesesuaian data yang disampaikan masyarakat, sekaligus mengantisipasi potensi ketidaksesuaian data dalam proses pembayaran BPHTB.

“Integrasi sistem host to host menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi data BPHTB dan mempercepat pelayanan pertanahan kepada masyarakat,” ujar Muhammad Abdul Kadir Jailani.

Selain itu, Ia menegaskan perlunya sinergi dengan Diskominfo Kabupaten Sumbawa Barat dalam mempersiapkan peningkatan sarana dan prasarana SPLP guna mendukung pertukaran data serta integrasi layanan digital antarlembaga.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Sumbawa Barat, Ari Hadiarta, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap terobosan serta rencana kolaborasi yang diinisiasi Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat.

Bapenda juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Diskominfo dalam mempersiapkan peningkatan SPLP sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran integrasi sistem pelayanan antarlembaga.

Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, Bapenda, dan Diskominfo Kabupaten Sumbawa Barat, implementasi PERINTIS 10 Hari diharapkan dapat berjalan optimal. Integrasi sistem dan data tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pelayanan, memperkuat akurasi data, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat untuk terus mendorong transformasi layanan pertanahan berbasis digital melalui kolaborasi lintas instansi.(SN01)

Kantah KSB: Komitmen, Solutif, Berkualitas.

Website : kab-sumbawabarat.atrbpn.go.id
Instagram : kanthkabsumbawabarat
Facebook : Kantor Pertanahan Sumbawa Barat
Twitter : KantahKSB
Youtube : Kantah KSB

Hotline ATR/BPN: +62 811-1068-0000
Hotline Kantah KSB: +62 812-3998-3063

#melayaniprofesionalterpercaya
#atrbpnmajudanmodern
#BPNKSB
#ATRBPN