Revisi RTRW KSB Dimulai, PUPR Himpun Masukan dan Sekda Tekankan Mitigasi Bencana

IMG-20261028-WA0032

Sumbawa Barat, SapaNTB.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan pentingnya integrasi aspek lingkungan hidup dan mitigasi risiko bencana dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dokumen tersebut harus menjadi landasan penataan ruang yang tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga daya dukung lingkungan serta keselamatan masyarakat untuk jangka panjang.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumbawa Barat, drh. Hairul, M.M., saat mewakili Bupati Sumbawa Barat dalam kegiatan Kick Off dan Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (28/10/2026), pukul 10.00 Wita, di Aula Gili Paserang, Lantai III Gedung Graha Praja Setda Sumbawa Barat.

Hairul menekankan bahwa KLHS merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan daerah memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Karena itu, analisis terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan arah pemanfaatan ruang di Kabupaten Sumbawa Barat.

Menurutnya, penataan ruang tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan ekologi agar manfaat pembangunan dapat dirasakan masyarakat tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang.

“Mitigasi risiko wajib ada di dalam dokumen kajian KLHS RTRW. Dokumen RTRW dan dokumen KLHS adalah bagian yang tidak terpisahkan,” tegas Hairul.

Ia juga menekankan perlunya perencanaan mitigasi risiko bencana untuk jangka panjang, termasuk mengantisipasi potensi bencana geologi dan hidrometeorologi yang dapat memengaruhi keselamatan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan di daerah.

Menurut Hairul, integrasi KLHS dengan RTRW harus memastikan bahwa kebijakan pemanfaatan ruang disusun berdasarkan kondisi lingkungan, potensi ancaman bencana, serta kapasitas wilayah dalam menopang aktivitas pembangunan.

Ia menjelaskan, pelaksanaan kick-off dan konsultasi publik menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antarpemangku kepentingan, serta memperjelas tahapan penyusunan dokumen KLHS Revisi RTRW Kabupaten Sumbawa Barat.

Forum tersebut juga menjadi ruang partisipasi bagi organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan saran, masukan, serta pandangan terhadap isu-isu strategis lingkungan hidup yang perlu menjadi perhatian dalam penataan ruang.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Sumbawa Barat, Armayadi, S.T., M.M.Inov., menjelaskan bahwa penyusunan KLHS Revisi RTRW merupakan langkah strategis untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam kebijakan penataan ruang daerah.

“KLHS bukan sekadar dokumen pelengkap, melainkan instrumen penting untuk memastikan kebijakan penataan ruang memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, mitigasi risiko bencana, serta keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” ujar Armayadi.

Ia menegaskan, kajian tersebut juga menjadi dasar dalam menentukan arah pemanfaatan ruang, baik untuk kawasan lindung maupun kawasan budi daya, agar tetap sesuai dengan kapasitas ekologis wilayah dan kebutuhan pembangunan jangka panjang.

“Melalui KLHS, Kita ingin memastikan bahwa pemanfaatan ruang dilakukan secara terencana, risiko bencana dapat diantisipasi, dan pembangunan daerah tetap berjalan seimbang dengan perlindungan lingkungan hidup serta kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Armayadi menjelaskan, penyusunan KLHS Revisi RTRW memiliki sejumlah tujuan utama, di antaranya menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan, mengidentifikasi wilayah rawan bencana, menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan kelestarian lingkungan, serta menyediakan rekomendasi berbasis data sebagai bahan pengambilan keputusan dalam penataan ruang.

Karena itu, Ia menilai keterlibatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan dokumen tersebut. Masukan yang dihimpun melalui konsultasi publik diharapkan mampu memperkaya analisis sekaligus mengidentifikasi persoalan lingkungan sejak dini.

“Partisipasi seluruh pemangku kepentingan sangat diperlukan agar dokumen KLHS yang disusun benar-benar komprehensif, sesuai dengan kondisi wilayah, dan mampu menjadi dasar bagi penataan ruang Kabupaten Sumbawa Barat yang berkelanjutan,” pungkas Armayadi.

Penyusunan KLHS tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengintegrasian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang.(SN01)