Saatnya Beralih, BPN KSB Permudah Konversi Sertipikat Tanah Elektronik
Sumbawa Barat, SapaNTB.com –
Sertipikat elektronik merupakan inovasi digital dari Kementerian ATR/BPN yang menggantikan dokumen fisik kepemilikan tanah menjadi dokumen digital yang tersimpan aman dalam sistem elektronik milik negara. Sebagaimana dikemukakan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Abdul Kadir Jailani SP, MH menerangkan, bahwa Proses tersebut dikenal sebagai konversi sertipikat.
Artinya, sertipikat tanah yang dulunya berbentuk kertas kini akan diubah menjadi file digital yang memiliki kekuatan hukum yang sama, bahkan lebih aman dan efisien dalam pengelolaannya.
Mengapa Harus mengubah ke Elektronik?
Ada banyak alasan mengapa pemilik tanah dianjurkan untuk mengubah sertipikatnya menjadi elektronik. Sertipikat kertas sangat rentan terhadap kerusakan, kehilangan, dan pemalsuan. Dengan sistem digital, dokumen disimpan secara terenkripsi dalam basis data resmi BPN. Risiko kerusakan fisik nyaris nol. Sertipikat elektronik juga membantu menekan angka sengketa tanah yang sering terjadi karena tumpang tindih kepemilikan atau pemalsuan dokumen. Dengan mengubah sertipikat ke bentuk elektronik, maka secara otomatis sertipikat lama akan diperbarui dan dilengkapi dengan peta bidang terbaru yang disusun berdasarkan survei dan pengukuran ulang oleh petugas pertanahan. Langkah ini membuat data tanah menjadi lebih akurat, aman, dan siap masuk ke sistem pertanahan modern nasional.
Prosedur Ganti Blanko & Ubah Sertipikat Tanah ke Versi Elektronik di Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa Barat
Masih menggunakan sertipikat tanah fisik? Saatnya beralih ke Sertipikat Tanah Elektronik yang lebih aman dan praktis, namun tetap dalam bentuk fisik satu lembar! Berikut langkah-langkah mudah untuk mengganti blanko sertipikat lama ke versi elektronik.
1. Siapkan Dokumen:
– Formulir permohonan (materai cukup)
– Surat kuasa (jika dikuasakan)
– Fotokopi identitas (KTP, KK)
– Fotokopi akta pendirian badan hukum (untuk badan hukum)
– Sertipikat asli
2. Pemeriksaan Berkas: Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Jika berkas dinyatakan lengkap, data Anda akan dientri ke sistem.
3. Pembayaran PNBP: Setelah berkas diterima, lakukan pembayaran PNBP sebesar Rp 150.000 secara cashless melalui metode yang tersedia.
4. Tunggu Proses: Setelah pembayaran, proses penggantian blanko sertipikat membutuhkan waktu sekitar 19 hari kerja.
5. Ambil Sertipikat Elektronik: Sertipikat Tanah Elektronik yang baru akan diterbitkan dalam bentuk 1 lembar fisik dengan keamanan dan kemudahan akses yang lebih tinggi.
Oh iya Sob, sertipikat tanah elektronik bisa di akses melalui aplikasi sentuh tanahku loh!
Segera lakukan penggantian sertipikat Anda ke versi elektronik dan nikmati kemudahan serta keamanannya.(SN01)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
