Dugaan Penggelapan Uang Tahanan Rp 20 Juta oleh Oknum Polres KSB Ditangani Paminal Polda NTB

Sumbawa Barat, SapaNtb.com — Dugaan penggelapan uang titipan tahanan oleh oknum anggota Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa Barat mencuat ke publik. Seorang anggota berinisial Brigadir RGR diduga menggelapkan uang sebesar Rp20 juta milik keluarga tahanan kasus narkoba. Kasus tersebut kini telah dilimpahkan dan ditangani oleh Paminal Polda NTB.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya. Ia memastikan proses penanganan kasus dilakukan secara profesional dengan menyerahkan sepenuhnya kepada Polda NTB.

“Kami sudah serahkan kasus oknum anggota tersebut ke Paminal Polda NTB untuk diproses lebih lanjut,” ujar Zulkarnain.

Kanit Paminal Polda NTB, AKP Aris Munandar, juga mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi, termasuk korban, terkait dugaan penggelapan tersebut.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pihak korban yang menyeret oknum RGR dalam kasus ini,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang tersangka narkoba berinisial KK alias Amel di sebuah kamar kos di Kecamatan Maluk, dengan barang bukti sabu seberat 1,5 gram. Setelah penangkapan, tersangka dititipkan di Mapolsek Jereweh.

Dalam situasi tersebut, Brigadir RGR diduga memanfaatkan kondisi korban dengan menjanjikan pengurangan masa hukuman. Untuk itu, keluarga korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan.

Pada 22 Desember 2025, keluarga korban berinisial SZ mentransfer uang sebesar Rp20 juta melalui Bank BNI dalam dua tahap ke rekening oknum tersebut. Namun, janji pengurangan hukuman tidak pernah terealisasi dan uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan.

Merasa dirugikan, SZ kemudian memberikan kuasa kepada Ketua Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB, Edi Chandra Gunawan, untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.

Edi Chandra menyebut pihaknya telah berupaya menempuh jalur persuasif dengan menghubungi Brigadir RGR. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

“Terakhir kami berkomunikasi via WhatsApp, yang bersangkutan berjanji akan menyelesaikan secara internal pada 23 April 2026. Namun hingga batas waktu tersebut, yang bersangkutan tidak dapat dihubungi,” tegasnya.

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung di Paminal Polda NTB guna mendalami dugaan pelanggaran disiplin maupun tindak pidana yang dilakukan oleh oknum anggota tersebut.(SN01)