Renja dan Propemperda 2026 DPRD KSB Disahkan dalam Paripurna

Sumbawa Barat, SapaNtb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menetapkan dua agenda strategis daerah yakni Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2026 dan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD KSB, Selasa (20/01/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbawa Barat Kamaruddin Umar dan dihadiri Bupati Sumbawa Barat H. Amar Nurmansyah, S.T., M.Si. Berdasarkan absensi sekretariat dewan, rapat dinyatakan kuorum dan sah secara hukum dengan kehadiran 16 anggota DPRD dari total 25 anggota.

Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2026 menjadi pedoman bagi lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi sepanjang tahun mendatang. Dalam dokumen tersebut, DPRD menitikberatkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan ekonomi daerah, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Selain itu, DPRD bersama Pemerintah Daerah juga menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Dalam program tersebut, disiapkan sebanyak 34 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yang terdiri dari 16 Raperda inisiatif DPRD dan 18 Raperda usulan Pemerintah Daerah yang masing-masing dilengkapi dengan naskah akademik.

Seluruh rancangan regulasi tersebut akan dibahas dalam tiga masa sidang sepanjang tahun 2026. Pada masa sidang pertama dijadwalkan pembahasan 10 Raperda, terdiri dari empat usulan pemerintah daerah dan enam inisiatif DPRD. Selanjutnya pada masa sidang kedua akan dibahas 12 Raperda, yang terdiri dari tujuh usulan pemerintah daerah dan lima inisiatif DPRD. Sementara pada masa sidang ketiga juga akan dibahas 12 Raperda, dengan komposisi tujuh usulan pemerintah daerah dan lima inisiatif DPRD.

Program legislasi daerah tersebut diharapkan dapat menghasilkan payung hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat.

Ketua DPRD Sumbawa Barat Kamaruddin Umar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menyusun agenda strategis daerah tersebut.

“Penetapan Renja dan Propemperda ini merupakan langkah krusial untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan di atas rel regulasi yang tepat. Kami berkomitmen untuk segera menindaklanjuti poin-poin yang telah disepakati demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa Barat,” ujarnya.

DPRD juga menegaskan bahwa meskipun rapat paripurna dihadiri oleh 16 anggota dewan, proses pengambilan keputusan tetap berlangsung dinamis dan representatif sesuai dengan ketentuan tata tertib DPRD. (SN01)