Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Lengkapi Syarat Ini

Sumbawa Barat, SapaNTB.com – Masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah untuk pertama kali secara mandiri diimbau melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar proses berjalan lancar dan memiliki kekuatan hukum yang sah. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat, Dick Atmajaya, S.Kom., MM.

Ia menjelaskan, pembuatan sertipikat tanah dapat dilakukan langsung melalui Kantor Pertanahan (Kantah) tanpa perantara. Langkah ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, pemohon wajib menyiapkan identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) terbaru sebagai bukti subjek hukum dalam pendaftaran tanah. Selain itu, dokumen riwayat penguasaan atau perolehan tanah juga harus dilengkapi sebagai bagian dari data yuridis.

Dokumen tersebut dapat berupa girik, letter C, petok D, akta jual beli, maupun Surat Keterangan Riwayat Tanah dari pemerintah desa atau kelurahan. “Dokumen-dokumen ini tidak lagi menjadi bukti kepemilikan, melainkan dasar penelitian dalam proses penetapan hak,” ujar Dick.

Dalam kondisi tertentu, khususnya untuk tanah yang diperoleh melalui peralihan hak, pemohon juga perlu melampirkan dokumen perpajakan seperti Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan serta bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Apabila bukti tertulis tidak lengkap, pembuktian kepemilikan dapat dilakukan melalui penguasaan fisik tanah secara terus-menerus dengan itikad baik selama minimal 20 tahun berturut-turut. Hal ini harus diperkuat dengan kesaksian pihak yang dapat dipercaya sebagai bagian dari penelitian data yuridis.

Proses pendaftaran tanah juga mencakup pengumpulan data fisik, salah satunya melalui pengukuran bidang tanah. Pada tahap ini, pemohon wajib memasang tanda batas serta memastikan batas tanah telah disepakati dengan pemilik lahan yang berbatasan langsung.

Pengukuran dilakukan setelah batas dinyatakan jelas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021. Selanjutnya, setelah seluruh tahapan pengumpulan dan penelitian data fisik serta yuridis selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pencatatan dalam buku tanah dan menerbitkan sertipikat sebagai tanda bukti hak yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Adapun biaya pendaftaran tanah dibayarkan melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat memperkirakan biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, termasuk layanan hotline pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-1068-0000 serta aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat iOS dan Android.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN juga menyediakan loket khusus di Kantor Pertanahan bagi masyarakat yang mengurus sertipikat tanah secara mandiri guna mempermudah dan mempercepat proses layanan. Dengan kelengkapan persyaratan, sertipikasi tanah diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak, pungkas Dick.(SN01)