Persetujuan Alih Aset Daerah 2026, DPRD KSB Bentuk Pansus Khusus
Sumbawa Barat, SapaNtb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan susunan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Persetujuan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun 2026. Pansus ini dibentuk untuk membahas sekaligus memberikan rekomendasi terhadap rencana pemindahtanganan aset daerah yang dinilai strategis dan berdampak pada pembangunan serta pelayanan publik.
Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, menyampaikan bahwa pembentukan pansus merupakan bagian dari proses persetujuan DPRD atas rencana pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang diajukan pemerintah daerah. Menurutnya, langkah tersebut penting guna memastikan setiap kebijakan pengelolaan aset daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Pansus ini dibentuk sebagai bagian dari proses persetujuan DPRD atas pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang dinilai strategis dan berdampak langsung terhadap kepentingan pembangunan, keuangan daerah, serta pelayanan publik di Kabupaten Sumbawa Barat,” ujar Kaharuddin.
Berdasarkan susunan yang telah ditetapkan, Pansus dipimpin oleh Andi Laweng, S.H., M.H dari Fraksi PPKB sebagai Ketua. Drs. Syafruddin, M.Si dari Fraksi PPKB dipercaya sebagai Wakil Ketua. Sementara dari Fraksi Golkar, Basuki AR, S.E. juga ditunjuk sebagai Wakil Ketua.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD dari berbagai fraksi turut mengisi struktur kepengurusan Pansus, di antaranya Santri Yusmulyadi, S.T. dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Wakil Ketua, Ratnawati dari Fraksi PDI Perjuangan sebagai Anggota, serta Rizal Fikri dari Fraksi NasDem sebagai Wakil Ketua. Dari Fraksi NasDem, Edi Dwi Pawira, S.T. dipercaya sebagai Sekretaris, sementara Riyan Maulana, S.AP dari Fraksi Gerindra juga menjabat sebagai Wakil Ketua.
Adapun dari fraksi lainnya, Muhammad Rizyal, S.Sos.I dari Fraksi PKS ditunjuk sebagai Wakil Ketua, sedangkan Iwan Irawan Marhalim dari Fraksi PAN dipercaya sebagai Sekretaris.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Pansus akan mempelajari dan menelaah secara mendalam usulan pemindahtanganan Barang Milik Daerah, termasuk aspek dasar hukum, urgensi, tujuan, serta kesesuaiannya dengan kepentingan daerah.
“Pansus juga bertugas menilai kelengkapan dan keabsahan dokumen, seperti data aset, status kepemilikan, nilai aset, hasil appraisal, dan rencana pemanfaatan aset,” jelas Kaharuddin.
Selain melakukan kajian dokumen, Pansus juga dijadwalkan melakukan pembahasan bersama pihak-pihak terkait serta kunjungan lapangan guna memastikan kondisi fisik dan pemanfaatan aktual aset yang akan dipindahtangankan.
Seluruh hasil pembahasan tersebut nantinya akan dirumuskan dalam laporan dan rekomendasi Pansus yang akan disampaikan kepada rapat paripurna DPRD sebagai dasar pengambilan keputusan terkait persetujuan pemindahtanganan aset daerah di Kabupaten Sumbawa Barat. (SN01)






