UU HKPD Berlaku, DPRD KSB Pastikan Belanja Pegawai Tetap Stabil

Sumbawa Barat, SapaNtb.com – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dipastikan tetap stabil dalam menghadapi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mewajibkan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD paling lambat tahun 2027.

Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada persoalan serius terkait pengelolaan belanja pegawai di daerah tersebut. Bahkan, KSB tidak melakukan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain.

“Sejauh ini, KSB tidak ada masalah dengan anggaran, termasuk dengan pemberlakuan UU HKPD. Untuk PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu tetap terakomodir,” ujar Kaharuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/03).

Ia menjelaskan, bagi peserta yang tidak lulus PPPK penuh waktu tetap diberikan kesempatan melalui skema PPPK paruh waktu. Sementara yang belum lolos pada skema tersebut, masih dapat diberdayakan sebagai tenaga operator di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Meski demikian, Kaharuddin mengakui adanya pemotongan anggaran dari pemerintah pusat, khususnya pada komponen Dana Alokasi Khusus (DAK). Untuk itu, DPRD KSB mendorong pemerintah daerah segera melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat guna memperjuangkan kembali alokasi dana tersebut.

“Kami menyarankan Pemda segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk ‘merebut’ kembali DAK yang dipotong. Karena komponen itulah yang terdampak,” tegasnya.

Ia menambahkan, berbeda dengan DAK, Dana Bagi Hasil (DBH) tidak mengalami pemotongan, sehingga tetap menjadi salah satu penopang utama dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Lebih lanjut, Kaharuddin menyebutkan bahwa Pemda KSB telah menyiapkan berbagai opsi kebijakan, termasuk strategi “politik anggaran” untuk memastikan seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai rencana pada Tahun Anggaran 2026.

“Dengan kondisi ini, tidak ada gangguan terhadap pelaksanaan program daerah. Semua masih bisa berjalan normal,” jelasnya.

Kemampuan KSB dalam mengelola belanja pegawai juga didukung oleh komposisi APBD yang lebih memprioritaskan belanja publik dibandingkan belanja pegawai.

“Setiap tahun, belanja publik KSB lebih tinggi dibanding belanja pegawai. Ini yang membuat kita tetap aman,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam UU HKPD bertujuan mendorong peningkatan belanja produktif, khususnya di sektor infrastruktur dan pelayanan publik dengan porsi minimal 40 persen. Pemerintah daerah yang tidak memenuhi ketentuan tersebut berpotensi dikenai sanksi berupa penundaan transfer Dana Alokasi Umum (DAU) dan DAK.

Selain itu, UU HKPD juga memberikan masa transisi selama lima tahun sejak disahkan pada 2022 hingga 2027 bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan komposisi belanjanya secara bertahap. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi dominasi belanja pegawai yang sebelumnya rata-rata mencapai 37 persen, sehingga lebih mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (SN01)