DPRD KSB Nilai Pemotongan Dana Transfer 2026 Rugikan Daerah

Sumbawa Barat, SapaNtb.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat mengkritisi kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana transfer ke daerah (TKD) pada tahun 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat pembangunan daerah serta berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.

Ketua DPRD Sumbawa Barat, Kaharudin Umar, menyampaikan keprihatinannya terhadap rencana pemotongan anggaran tersebut. Menurutnya, sebagian besar program pembangunan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.

“Kebijakan itu sangat tidak berpihak ke daerah dan kami di DPRD sangat prihatin. Karena sebagian besar pembangunan daerah dibiayai dari dana transfer pusat dan tentu akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat,” ujar Kaharudin kepada media.

Ia menjelaskan, pemotongan TKD yang diperkirakan mencapai sekitar 30 persen akan memberi dampak besar bagi daerah. Tidak hanya pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga terhadap pelayanan dasar masyarakat.

“Kalau ini dipotong hingga 30 persen, dampaknya akan sangat besar. Tidak hanya terhadap pembangunan infrastruktur, tetapi juga layanan dasar masyarakat seperti kesehatan dan pendidikan,” katanya.

Kaharudin menilai, pemerintah pusat seharusnya meningkatkan alokasi dana transfer kepada daerah, bukan justru menguranginya. Menurutnya, daerah merupakan sumber berbagai potensi sumber daya alam yang selama ini memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara.

“Harusnya pemerintah pusat meningkatkan dana transfer ke daerah, bukan justru memotongnya. Karena sumber daya alam banyak berasal dari daerah, sehingga sudah sepatutnya manfaatnya juga kembali ke daerah,” tegasnya.

Ia juga menyatakan dukungan terhadap langkah Bupati Sumbawa Barat bersama sejumlah kepala daerah lainnya yang berencana melakukan lobi kepada pemerintah pusat, termasuk bertemu langsung dengan Presiden, agar kebijakan tersebut dapat ditinjau kembali.

“Kami sangat mendukung langkah Bupati bersama kepala daerah lainnya untuk melakukan lobi ke pemerintah pusat, termasuk bertemu langsung Presiden agar kebijakan tersebut bisa ditinjau ulang,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Sumbawa Barat pada tahun 2026 diperkirakan mengalami penurunan signifikan. Jika pada tahun 2025 pagunya mencapai sekitar Rp1,928 triliun, maka pada tahun 2026 diproyeksikan turun menjadi sekitar Rp1,449 triliun atau berkurang sekitar Rp478 miliar.

Penurunan tersebut merupakan dampak dari kebijakan pemerintah yang memangkas alokasi TKD secara nasional hingga sekitar 24,8 persen. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menetapkan anggaran TKD sebesar Rp650 triliun, turun dari proyeksi TKD tahun 2025 yang mencapai Rp 864,1 triliun.

Sebagai informasi, dana transfer ke daerah merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Dana tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, mengurangi kesenjangan fiskal antara pusat dan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah. (SN01)