Rekomendasi LKPJ Bupati 2025 Resmi Ditetapkan DPRD KSB
Sumbawa Barat, SapaNTB.com – Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar, memimpin rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2025 sekaligus penetapan rekomendasi DPRD, Jumat (27/03) pukul 10.00 WITA di lantai II Gedung DPRD KSB.
Rapat tersebut turut didampingi Wakil Ketua DPRD, Badaruddin Duri dan Merliza Jawas, serta dihadiri Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmasyah, yang mendengarkan langsung laporan hasil kerja pansus.
Ketua Pansus LKPJ, Norvie Apriansany, ST., MA., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan LKPJ dilakukan secara mendalam melalui analisis dokumen serta konsultasi dengan perangkat daerah di tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat. Hasil pembahasan tersebut kemudian dituangkan dalam rekomendasi DPRD berupa masukan dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rekomendasi tersebut mencakup pelaksanaan urusan desentralisasi, tugas pembantuan, serta tugas umum pemerintahan, yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat guna perbaikan kinerja di masa mendatang.
Dalam rapat paripurna itu juga ditegaskan bahwa LKPJ merupakan instrumen evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Dokumen tersebut memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan, baik yang bersumber dari kewenangan daerah maupun tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.
“LKPJ menjadi cerminan kesungguhan penyelenggara pemerintahan dalam mewujudkan pembangunan yang terencana, terukur, dan akuntabel,” ujar Norvie.
Ia menambahkan, meskipun pembahasan dilakukan secara internal tanpa menghadirkan perangkat daerah, pansus tetap mengedepankan sikap kritis dan komprehensif dalam menelaah materi LKPJ. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara laporan capaian kinerja dengan kondisi riil di lapangan.
Pansus dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/05/Kep.DPRD/III/2026, dengan mandat melakukan pembahasan LKPJ Bupati dan melaporkan hasilnya dalam rapat paripurna.
Melalui proses tersebut, DPRD menghasilkan sejumlah catatan strategis sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan.(SN01)






