Paripurna LKPJ 2025, DPRD KSB Bentuk Pansus dan Soroti Capaian IPM

Sumbawa Barat, SapaNTB.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda utama, yakni penyampaian pidato Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, di ruang sidang DPRD Sumbawa Barat, Senin (2/3/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar, yang menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus hak DPRD untuk melakukan pembahasan dan memberikan rekomendasi.

Dalam sambutannya, Kaharuddin Umar menyampaikan bahwa momentum bulan suci Ramadhan harus menjadi energi moral bagi seluruh anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Bulan Ramadhan adalah bulan perjuangan dan kedisiplinan. Semangat ini pula yang harus kita implementasikan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penyampaian LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan amanat regulasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

Sesuai ketentuan, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ akhir tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan disampaikan dalam rapat paripurna.

Menurutnya, LKPJ menjadi instrumen penting untuk menilai capaian kinerja pembangunan daerah sepanjang 2025, mulai dari realisasi program, penggunaan anggaran, hingga dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat.

Pada rapat tersebut, DPRD juga membentuk Pansus LKPJ Tahun Anggaran 2025 yang akan bertugas melakukan pembahasan mendalam terhadap dokumen LKPJ sesuai batas waktu dalam tata tertib DPRD.

Ruang lingkup pembahasan meliputi evaluasi indikator makro pembangunan, realisasi anggaran, serta pelaksanaan program unggulan daerah. Hasilnya akan dirumuskan dalam bentuk catatan strategis dan rekomendasi DPRD kepada kepala daerah.

“Kami berharap, meskipun kita tengah menjalankan ibadah puasa, proses pembahasan di tingkat Pansus tetap berjalan dengan penuh integritas, objektif, dan konstruktif,” pungkas Kaharuddin.

Hadir di rapat kesempatan yang sama, Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah, memaparkan capaian kinerja pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025, di antaranya penurunan angka kemiskinan dan capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi di Nusa Tenggara Barat.

Di akui Bupati, bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan capaian positif pada berbagai indikator makro.

Angka kemiskinan di Kabupaten Sumbawa Barat tercatat turun 1,25 persen, dari 12,23 persen pada 2024 menjadi 10,98 persen pada 2025. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat 0,94 poin dari 75,52 menjadi 76,46 pada 2025, sekaligus menempatkan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai daerah dengan IPM tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada 2025 sebesar 4,13 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional 4,74 persen. Di sektor ekonomi, pertumbuhan tahun 2024 mencapai 12,01 persen, namun pada 2025 mengalami kontraksi 3,01 persen.

Meski demikian, pertumbuhan ekonomi non-tambang melonjak 105,8 persen seiring mulai beroperasinya industri pengolahan (smelter) yang menandai transformasi struktur ekonomi daerah.

Dari sisi fiskal, pendapatan daerah yang ditargetkan Rp1,915 triliun terealisasi Rp2,881 triliun atau 150,47 persen. Sementara belanja daerah terealisasi Rp2,059 triliun atau 92,09 persen, dengan fokus pada penguatan layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur produktif, serta dukungan sektor pariwisata.

Kabupaten Sumbawa Barat juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali berturut-turut, sebagai bukti konsistensi tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD 2025–2029, pemerintah daerah menetapkan Program Kartu Sumbawa Barat Maju dan KSB Maju Luar Biasa sebagai program unggulan yang menyasar 51.519 kepala keluarga. Hingga akhir 2025, sebanyak 50.133 kepala keluarga atau 97,31 persen telah menerima manfaat program tersebut.

“Dengan semangat kebersamaan dan dukungan seluruh masyarakat, Kita optimis Kabupaten Sumbawa Barat akan terus maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan,” ujar Bupati Amar. (SN01)