Pansus LKPJ 2025 Terbentuk, DPRD KSB Siap Lakukan Evaluasi

Sumbawa Barat, SapaNTB.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat (DPRD KSB) resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD KSB, Senin (2/3/2026). Pembentukan Pansus ini merupakan tindak lanjut atas penyampaian dokumen LKPJ oleh kepala daerah.

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar. Dalam forum tersebut, DPRD menetapkan pembentukan Pansus melalui Keputusan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 100.3.3/05/KEP.DPRD/II/2026 tentang Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2025 Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat.

Sesuai tata tertib DPRD, Pansus akan bekerja dalam batas waktu yang telah ditentukan. Ruang lingkup pembahasan meliputi evaluasi capaian indikator makro pembangunan daerah, realisasi anggaran, hingga pelaksanaan program unggulan sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Hasil pembahasan Pansus nantinya dirumuskan dalam bentuk catatan strategis dan rekomendasi resmi DPRD kepada kepala daerah. Rekomendasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan, efektivitas pelaksanaan program, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris DPRD KSB, Hasanuddin, membacakan susunan keanggotaan Pansus LKPJ 2025. Adapun komposisinya yakni Norvie Apriansyani sebagai Ketua, dengan anggota Nurjannah, Rick Kamaluddin, H. Riyadi, Mustafa HZ, Muhammad Adnan, Kondi Pranata, Fauzan Ahmad BSA, dan Ahmad Rivai. Komposisi ini diharapkan merepresentasikan pandangan fraksi secara proporsional dalam mengkaji LKPJ secara komprehensif.

Ketua DPRD, Kaharuddin Umar, menegaskan pentingnya proses pembahasan LKPJ dilakukan secara serius dan mendalam. Ia berharap, meskipun tahapan pembahasan berlangsung di bulan Ramadan, kinerja Pansus tetap berjalan optimal.

“Kami berharap, meskipun kita tengah menjalankan ibadah puasa, proses pembahasan di tingkat Pansus nantinya tetap berjalan dengan penuh integritas, objektif, dan konstruktif,” ujarnya.

Menurutnya, LKPJ bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan momentum evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Melalui Pansus, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian agar arah pembangunan daerah tetap berada pada koridor perencanaan serta kebutuhan masyarakat.

Dengan ditetapkannya Pansus LKPJ 2025, DPRD Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap capaian pembangunan, penggunaan anggaran, dan pelaksanaan program prioritas daerah dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.(SN01)