Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tidak Melarang Total Izin Minol di KSB
Sumbawa Barat, SapaNtb.com
DPRD Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyakit Masyarakat tidak melarang secara mutlak penerbitan izin minuman beralkohol (minol). Perda tersebut justru membuka ruang pemberian izin dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
Penegasan itu disampaikan Anggota DPRD KSB H. Basuki A. Rasyid, SE, menanggapi polemik perizinan minol yang dibahas bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB, menyusul adanya surat dan hasil peninjauan lapangan dari pihak provinsi.
Menurut Basuki, DPRD KSB hadir dalam forum tersebut karena persoalan minol berkaitan langsung dengan sektor pariwisata dan perizinan, yang menjadi lingkup tugas Komisi II dan Komisi III DPRD KSB. Ia menekankan, DPRD berbicara dan bersikap berdasarkan aturan yang berlaku.
“Dalam Perda Nomor 13 memang ada pasal yang menyebutkan tidak boleh mengeluarkan izin minuman beralkohol, tetapi ada pengecualian. Artinya, izin minol tetap dimungkinkan dengan syarat dan pada kegiatan atau tempat tertentu,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perda tersebut memberi kewenangan kepada bupati untuk mengeluarkan izin minol dalam kondisi khusus, seperti kegiatan adat atau pada tempat tertentu yang melayani tamu asing.
Oleh karena itu, DPRD tidak bisa menyampaikan pernyataan yang bertentangan dengan substansi Perda.
“Kalau Perda menyebutkan boleh dengan ketentuan tertentu, lalu kami dari DPRD mengatakan tidak boleh sama sekali, itu justru menyalahi aturan,” tegas Basuki.
Lebih lanjut, Basuki mengungkapkan bahwa di tingkat provinsi juga telah ada surat pertimbangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pengajuan izin minol. Dalam pertimbangannya, MUI menegaskan bahwa minuman beralkohol haram menurut syariat Islam, namun boleh untuk menghargai keberagaman adat dan kepentingan tertentu khususnya sektor pariwisata.
“MUI menyebutkan bahwa tamu-tamu tertentu diperbolehkan mengonsumsi minuman beralkohol di tempat-tempat tertentu dengan membawa sendiri. Ini selaras dengan Perda Nomor 13,” katanya.
Basuki juga menepis anggapan yang menyebutkan bahwa Perda Nomor 13 melarang total peredaran atau perizinan minol di KSB. Ia meminta semua pihak membaca Perda secara utuh dan tidak membangun narasi yang keliru di tengah masyarakat.
“Tolong jangan ada narasi yang mengatakan Perda 13 melarang sama sekali. Jelas di situ diatur boleh dengan ketentuan tertentu,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD KSB telah menerima aspirasi dari berbagai pihak, baik dari pelaku pariwisata yang mendukung adanya izin minol, maupun dari kelompok masyarakat yang menolak. Menurutnya, perbedaan aspirasi tersebut merupakan hal wajar dalam demokrasi.
“Tugas kami menerima aspirasi dan menjelaskan sesuai ketentuan Perda. Kebetulan Perda 13 memang mengatur izin minol dengan persyaratan tertentu,” jelasnya.
Sebagai penutup, Basuki menegaskan bahwa keikutsertaan DPRD KSB dalam pembahasan di tingkat Provinsi NTB semata-mata untuk memenuhi undangan dan menyampaikan pendapat sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyakit Masyarakat.
“Kami hanya mengawal aturan yang ada dan berbicara sesuai substansi Perda,” pungkasnya.(DS)






